Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Cynthiara Alona melalui pengacaranya mengajukan sidang praperadilan. Sidang itu diajukan terkait penangkapan yang dilakukan oleh petugas imigrasi terhadapnya, di sebuah pusat belanja di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada pekan lalu.
"Ya, kami masih tetap upayakan untuk mengajukan sidang pra peradilan saja," ucap Ranto P Simanjuntak, Senin, (17/12/2012), saat dihubungi wartawan. Ia sudah mendaftarkan sidang praperadilan tersebut, tadi pagi di Pengadilan Negeri Tangerang
Upaya itu dilakukan karena proses penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tindakan keliru. Bahkan, ia menyebut petugas imigrasi salah tangkap dan salah sasaran.
"Identitas dalam surat panggilan dan penangkapan itu berbeda dengan identitas klien saya," ucap Ranto. Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut, yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mengetahui hal itu, Maryoto, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Pusat, menyatakan kesiapannya. "Ya, kami siap. Itu memang hak dia kok. Tadi pagi mereka sudah mendaftarkannya ke PN Tangerang," tandasnya.
Klik TRIBUN JAKARTA Digital Newspaper
(Berita, artikel dan foto-fotonya dijamin WOW!)
Baca Artikel Menarik Lainnya
- Tanggapan Ariel Tentang 2012 Adalah Tahun Shio Keberuntungannya
- Sering Disebut sebagai Duda Keren, Ini Tanggapan Ariel NOAH
- Nikita Mirzani Mau Bikin Cerpen Kisah Tekanan Mental di Penjara
- Kebanyakan Bajunya Hijau, Warna Keramat Kate Middleton?