News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andika Ditangkap Lagi

Andika Nikahi Gadis yang Dilarikannya, Itu Solusi Terbaik

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cs (16), warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Lampung, korban yang sempat dibawa lari oleh Andika, eks vokalis Kangen Band, memberikan keterangan di rumahnya, Minggu (15/12/2012). Andika pamit mengajak pergi Cs sejak hari Minggu (8/12/2012), namun hingga hari Jumat (14/12/2012) mereka tidak kembali ke rumah, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur. Dalam keterangannya, Cs mengaku ia bersedia dibawa pergi oleh Andika karena sudah terlanjur cinta dan hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Ferry Juan menyarankan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Andika, eks vokalis Kangen Band itu, untuk segera diselesaikan dengan cara damai.

Dan, cara yang paling memungkinkan, menurut dia, Andika disarankan menikahi wanita dibawah umur yang berinisial CC.

"Jadi, perdamaian dengan menikahkan tersangka dan CC itu adalah solusi terbaik," kata Ferry, Kamis, (20/12/2012), saat dihubungi wartawan.

Cara itu dinilai menjadi solusi terbaik, karena Ferry merujuk pada pasal 13 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu melindungi hak anak di bawah umur untuk menentukan pilihannya hatinya.

"Jika pasal 332 KUHP tegas melarang perbuatan tersangka dan CC, walaupun suka sama suka. Tetapi pasal 10 Undang-undang perlindungan anak no.23/2002 jelas melindungi hak anak dibawah umur untuk bebas menentukan pilihan hatinya (suka sama suka)," terangnya.

Ferry menambahkan syarat damai ganti rugi dengan tegas harus ditolak. Hal ini, lanjut dia, jelas melecehkan harkat dan martabat CC sebagai manusia karena anak disetarakan dengan nilai materi.

"Ganti rugi itu tidak manusiawi dan bisa berakibat hukum fatal bagi orang tua CC, yakni ekploitasi anak dalam hal seksual sesuai pasal 13 Undang-undang perlindungan anak no.23/2002," ucapnya.

Jadi, tambahnya, perdamaian dengan menikahkan Andika dengan CC itu adalah solusi terbaik. Sekaligus dinilai sebagai pembelajaran teladan kepada masyarakat bahwa setiap perbuatan akan ada resiko tanggung jawab perbuatannya.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini