Laporan Wartawan Tabloidnova.com/Okki
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pra peradilan kasus pemalsuan paspor Chynthiara Alona sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang. Sidang yang dimulai sejak 12 November dan berakhir 21 Desember menolak semua permohonan yang diajukan Alona.
"Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon pra peradilan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, seperti dilansir Tribunnews.com dari Tabloidnova.com Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012) petang.
Pengadilan menyatakan sah atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Alona. Pemain film 'Hantu Budeg' itu pun akan tetap berada di bui. "Menyatakan sah penangkapan atau penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon Cut Chynthiara Alona," terang Maryoto.
"Pemohon menilai saat penangkapan, identitas salah alamat, indetitas surat perintah penangkapan dan penahanan salah subjek, dan proses penangkapan yang tidak menggunakan prosedur. Tapi semuanya ditolak Pengadilan," tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum Alona akan terus dijalankan. Wanita yang sudah mendekam di bui sejak 11 Desember lalu lantaran diduga memalsukan paspor itu dijerat Pasal 126A UU No.6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
- Perselingkuhan Kristen Stewart Guncang Dunia
- Kristen Stewart Habiskan Libur Akhir Tahun Bersama Robert Pattinson
- Ariel NOAH Pastikan Tak Akan Mangkir Panggilan Polisi Pekan…
- Terbiasa Jadi Anak Kost, Penyanyi Ini Lupa Sebentar Lagi Natal
- Hal yang Disesali