Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Dewi Perssik datang ke Bareskrim Polri. Depe panggilan akrab Dewi Pessik datang bersama ibundanya hanya untuk mendampingi manajernya Djumeidi Tri Nugroho alias Didiet Dada untuk melaporkan Abu Bakar Adz Shihab Ks dan Lucha yang dianggap sudah melakukan fitnah dan pencemara nama baik melalui media.
"Saya ke sini mendampingi ayah Didiet. Saya hanya sebagai saksi untuk masalah Pak Abu Bakar dan Lucca ya," ungkap Depe di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Sementara kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito menjelaskan bahwa kubu Abu Bakar sudah melakukan kesalahan fatal dengan menginformasikan kepada publik yang merugikan Depe.
"Yang jelas dia sementara ini dijerat dengan tuduhan pasal yaitu 310, 311, dan 315 KUHP artinya pencemaran nama baik dan memfitnah. Dari tiga pasal itu sudah jelas Haji Abu Bakar beserta si Lucca, kedua mahluk itu sudah melakukan yang masuk kejahatan dalam hukum menyangkut pasal tindak pidana murni. Ini kita sudah mengasumsikan kita sudah mempelajari menyangkut masalah spesifikasi tindak pidana apa yang dilakukan kedua mahluk tersebut," ungkapnya.
Laporan manajer Depe diterima polisi dengan Nomor TBL/21/I/2013/Bareskrim pertanggal 10 Januari 2013. Didiet melaporkan Abu Bakar dan Lucca dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP tentang dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui televisi, internet, dan media cetak
Baca tanpa iklan