News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar

Polisi Bersikukuh Tak Menahan Eza Gionino karena Alasan Ini

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eza Gionino usai menjawab pertanyaan penyidik di Polres Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA
Aktor muda Eza Gionino, bintang sinetron "Putih Abu-abu", yang berstatus tersangka penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti, telah dikenakan wajib lapor.

Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, akan memantaunya.

"Dia wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah wajib dan bisa kami pantau," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Selasa, (15/1/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.

Hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan selanjutnya terhadap pria kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 itu, untuk pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya.

"Belum ada lagi. Kan baru semalam diperiksa, ucapnya.

Eza tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, yang berlangsung kemarin, Senin, 14 Januari 2013. Hal itu dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Eza juga cukup kooperatif.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yakni pasal 351 ayat 1 hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia kooperatif, tidak melarikan akan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya



Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini