Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika terbukkti menggunakan paspor palsu seperti yang diakuinya, Cynthiara Alona terancam dihukum selama 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Alona akan dijerat Pasal 126 huruf A UU No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kabag Humas Imigrasi Jakarta, Maryoto saat dihubungi wartawan termasuk Tribunnews.com lewat telepon, Kamis (17/1/2013) mengatakan Alona akhirnya mengakui bahwa paspor yang selama ini digunakannya bepergian ke luar negeri bukanlah miliknya alias palsu. Ia mengakuinya saat diintrogasi oleh petugas imigrasi.
"Dia (Alona) akhirnya mengaku itu memang bukan paspor dia. Setelah diintrogasi akhirnya dia mengaku juga," ujar Maryoto,
Petugas imigrasi juga sudah menyiapkan berkas perkara yang melibatkan bintang film "Hantu Binal Jembatan Semanggi" tersebut. Berkas itu nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan dalam pekan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Alona tidak mengakui menggunakan paspor palsu. Bahkan, bersama pengacaranya, ia sempat berkilah bahwa nama yang tertera dalam paspor itu, tidak sesuai dengan nama aslinya. Sekarang, ia telah mengakuinya.
- Nassar Akan Turuti Keinginan Penculik, Asal Anak Tirinya Kembali
- Zivanna Letisha: Tidak Merokok Bukan Berarti Nggak Gaul
- Tumpangi Perahu Karet, Band Wali Susuri Banjir di Cawang
- Nassar Gelar Sayembara Temukan Siti Nurjanah