News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar

Polisi Bilang Eza Gionino Hari Ini Ditahan, Pengacara Menyangkal

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eza Gionino di Polres Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Keterangan berbeda dilontarkan kuasa hukum Eza Gionino yang mengklaim kliennya tersebut tidak ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

Padahal, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, sudah mengumumkan mengenai penahanan Eza.

Menurut kuasa hukum Eza, Evi Pangaribuan, ia mengaku belum mengetahui mengenai bukti baru yang disebut pihak kepolisian yang menyebabkan Eza ditahan. Ia berpendapat Eza masih dalam proses pemeriksaan dan tidak ditahan.

"Eza masih dalam pemeriksaan, saya enggak tahu ada bukti baru. Tidak ada penangguhan penahanan, karena tidak ada penahanan," kata Evi, Rabu (30/1/2013).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, mengatakan penahanan Eza karena berdasarkan fakta hukum yakni penganiayaan yang terjadi sesuai dengan pasal hukum dalam KUHP dan cukup bukti.

"Eza resmi kami tahan berdasarkan bukti yang cukup. Alasan penahanan ada beberapa hal. Tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (barbuk), dan mengulangi perbuatannya," terang Hermawan.

Bintang sinetron 'Putih Abu-Abu' itu terdaftar sebagai tahanan dengan nama Muhammad Eza Fahveli dengan surat bernomor SP HAN/32/1/2013/PMJ/Restr Jakarta Selatan tanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013/PMJ/Restr/Jakarta Selatan. Eza dikenakan pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini