News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 12 Tahun

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad dinyatakan resmi berstatus tersangka. Presenter kondang yang membawakan acara musik Dahsyat di RCTI itu, kemudian dijerat pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya paling singkat 4 tahun (penjara), paling lama 12 tahun," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di kantor BNN.

Bekas kekasih Yuni Shara itu, dijerat pasall 111 UU No.35 Tahun 2009 karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini, adalah metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.

Kapsul tersebut ditemukan oleh petugas BNN setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Raffi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Februari 2013, terhadap Raffi. "Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini