News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andika Ditangkap Lagi

Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andhika eks Kangen Band

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika eks vokalis Kangen Band itu, masih terganjal masalah hukum. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 81, Undang-undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, kemarin ada informasi itu. Tapi, kalau tidak terbukti bisa bebas," ucap Priagus Widodo pengaraca Andika, Sabtu, (9/2/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.

Karena itu, Andika harus kembali ketahanan setelah melangsungkan pernikahan dengan Caca, ABG yang sempat dibawa kabur oleh pria yang sebelumnya pernah duduk di kursi pengadilan terkait kasus narkoba tersebut.

"Ke depannya, karena kasus itu (penyidik) berhak menahan sampai 12 Februari," ucap Priagus. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Nantinya, pihak kejaksaan menilai apakah kasus itu dianggap layak atau tidak disidangkan.

Padahal, sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut. Penyidik kepolisian beralasan bahwa ada data yang ditambahkan dalam berkas itu. Jadi, lanjut dia, penahanan Andika masih bisa diperpanjang kalau memenuhi unsur pidana. Meskipun, sudah ada kesepakatan perdamaian antara Andika dengan keluarga Caca.

"Masih memungkinkan ditahan lagi kalau memenuhi unsur pidana," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini