News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Raffi Ahmad

Inilah Rekaman Pertengkaran Sengit Pengacara Raffi Ahmad VS BNN

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan penggemar Raffi Ahmad melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang perdana praperadilan, Selasa (5/3/2013). Mereka meminta majelis hakim mengabulkan praperadilan Raffi dan segera membebaskan Raffi dari kasus dugaan pemakaian narkoba yang dituduhkan Badan Narkotika Nasional (BNN). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
Sempat terjadi cekcok mulut dalam sidang praperadilan Raffi Ahmad.

Kuasa hukum Raffi menilai surat tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memendam kesalahan.

"Setelah melihat dan mempelajari surat itu, legal standing di situ ditulis 'mendampingi pemohon' (Raffi). Surat kuasa tersebut mendampingi pemohon, harusnya BNN di belakang kami, " ucap salah satu kuasa hukum Raffi, Rabu, (6/3/2013), dalam persidangan.

Supardi, kuasa hukum BNN, kemudian berkilah bahwa hal itu hanyalah kesalahan pengetikan. "Dari surat kuasa itu hanya salah ketik, majelis hakim," ucapnya.

Pernyataan Supardi, kemudian mengundang Hotma Sitompul, kuasa hukum presenter kondang itu, melontarkan pendapatnya.

"Kalau salah ketik harusnya itu jadi fatal, Yang Mulia," ucap Hotma.

Hotma juga meragukan legalitas empat pengacara yang dimintai bantuan oleh BNN untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Empat pengacara itu adalah Partahi Sihombing, Arno Harjono, Dwi Heri Sulistiawan, dan Sahala. "Justru saya meragukan legalitas surat advokat anda," ucapnya.

Partahi langsung menanggapi pernyataan Hotma. Ia tampak emosional sembari menegaskan bahwa legalitasnya bersama teman-temannya sudah jelas.

"Surat kuasa itu harus dibaca teliti. Kan ada poin-poin yang lain. Pakai kacamata dulu dong kalau baca, apa kacamatanya kurang jelas. Poin-poin di situ disebutkan untuk kepentingan para pemberi kuasa berhak bertindak mewakili," serunya sembari menunjuk-nunjuk Hotma dengan telunjuknya.

Majelis hakim Sigit Sutriono lantas berusaha menengahi kedua belah pihak untuk menghentikan perseteruan tersebut.

Baca Berita Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini