News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Raffi Ahmad

Ini Celah Kubu Raffi Ahmad untuk Perkarakan BNN Soal Rehab Paksa

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita (tengah) hadir pada acara sidang praperadilan Raffi Ahmad terhadap BNN di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013). Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Pembantaran atau pengiriman Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi polemik.

Apalagi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) jelas-jelas menyebut Raffi Ahmad bukan pecandu narkoba yang harus direhab.

Nah, berdasar itu Kuasa Hukum Raffi menilai upaya BNN merehab Raffi melanggar peraturan. Selain tak sesuai rekomendasi RSKO, juga tidak ada persetujuan dari orangtuanya.

Bahkan termasuk dari Raffi sendiri. Mereka juga mengatakan bahwa presenter kondang itu tidak perlu menjalani rehabilitasi karena tidak mengalami ketergantungan.

BNN mengajukan pendapat berbeda. Melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, menuturkan bahwa keluarga Raffi telah menyetujui pembantaran tersebut. Surat persetujuan itu ditandatangani Mansyur Ahmad, yang tidak lain adalah paman Raffi.

"Jadi, salah kalau dikatakan rehab itu permintaan BNN. Padahal itu adalah permintaan keluarga, di mana penandatanganan surat permintaan itu di depan ibunya Raffi, di lantai 5 gedung BNN," tegas Partahi.

Tujuan rehabilitasi itu, lanjut Partahi, untuk mengembalikan Raffi agar suatu saat bisa berprestasi. "Jadi memberi peluang untuk Raffi menjadi lebih baik. "Jangan dilihat unsur balas dendam," tandasnya.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini