News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Raffi Ahmad

Lula Kamal dan Mufti Djusmir yang Nyatakan Metilon Golongan Narkotika

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter spesialis adiksi dan ketergantungan narkoba, Lula Kamal saat ditemui wartawan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (30/1/2013). Ia menjelaskan methylenedioxymethcathinone, zat narkotika yang dikonsumsi Raffi Ahmad punya efek serupa dengan ekstasi, yaitu menyebabkan halusinasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti dua linting ganja dan 14 kapsul yang diduga ekstasi berjenis MDMA (Methylenedioxy Methamphetamine) di kediaman Raffi Ahmad.

Ternyata setelah dicek dilaboratorium kapsul yang diduga MDMA itu adalah MDMC yang beken disebut metilon.

Demikian disampaikan Agus, saksi yang dihadirkan BNN malalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan Raffi, hari ini, Jumat, (11/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Agus adalah penyidik kasus narkoba yang melibatkan presenter kondang itu.

"Kandungan yang ada di dalam tubuh Raffi adalah MDMC. Memang zat tersebut tidak tercantum di lampiran undang-undang Narkotika. Jadi, ahli yang menyatakan kalau MDMC itu narkotika, bukan saya," ucapnya.

Kemudian, yang menyatakan MDMC itu sebagai golongan narkotika adalah ahli adiksi, Lula Kamal dan ahli kimia farmasi dari BNN, Mufti Djusmir. Penetapan metilon sebagai golongan narkotika dilakukan setelah BNN melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

"Tanggal 29 (Januari) kami memeriksa Lula Kamal dalam bidang adiksi. Lalu Mufti (Djusmir) ahli kimia farmasi. Dari situ kami tetapkan bahwa MDMC golongan narkotika. Efek MDMC sama dengan MDMA," ucapnya.

BNN juga meminta keterangan kepada ahli pidana untuk mengetahui legalitas berhak atau tidaknya seseorang dipidanakan kalau zat tersebut belum diatur dalam undang-undang.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini