TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Inul Vizta Karaoke digugat oleh Karya Cipta Indonesia (KCI) karena dianggal melakukan pelanggaran hak cipta.
Menurut Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun, yang digugat pihaknya adalah Inul Vizta Karaoke, bukan pribadi Inul Daratista. Ia menjelaskan sejak Maret 2012, Inul Vizta Karaoke sudah tak boleh memutar lagu yang hak ciptanya dikuasakan pencipta lagunya pada KCI.
Namun ternyata, masih ada perusahaan yang menggunakan label Inul Vizta mengambil keuntungan ekonomi dari karya cipta lagu-lagu tersebut, sampai akhirnya pihaknya melayangkan gugatan.
"Kami minta aparat kepolisian menutup rumah-rumah karaoke yang melanggar hak cipta. Tanpa terkecuali Inul Vizta," kata Dharma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
"Yang kami tuntut adalah pembayaran royalti yang sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku. KCI tidak menuntut Inul Daratista, tapi Karaoke Inul Vizta," tegasnya lagi.
KCI, kata Dharma, juga menuntut Inul Vizta Karaoke membayar Rp 720 ribu pertahun untuk satu room karaoke. Artinya jika tiap outlet punya 30 room, maka yang royalti yang harus dibayar sekitar Rp 25 juta.
"Mereka (Inul Vizta Karaoke) hanya membayar Rp 3,5 juta per tahun. Ini sangat tidak imbang dengan pendapatannya yang miliaran rupiah," cetusnya.
"Rp 3,5 juta itu kalau dibagi-bagi lagi, hanya Rp 10 per pencipta lagu. Mau jadi apa musisi kita? Sementara karaoke lain sudah bayar Rp 20 juta setahun untuk para hak cipta," tandasnya.