TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inul Vizta Karaoke menyatakan menolak gugatan yang diajukan pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) yang meminta pembayaran sebesar Rp 720 ribu pertahun untuk satu room karaoke.
Kuasa hukum Inuz Vizta, Herman Kamal, mengatakan pihaknya menolak pembayaran tersebut karena menilai pihaknya sudah membayar royalti sesuai keinginan KCI sejak Inul Vizta berdiri.
"Mereka (KCI) maunya Rp 720 ribu pertahun untuk satu room. Kalau tiap outlet punya 30 room, kami harus bayar sekitar Rp 25 jutaan. Kami menolak itu," tegas Herman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Herman pun menilai KCI sedang ada masalah internal. Menurutnya dalam dua tahun terakhir, KCI seperti kehilangan jati diri.
"Ada krisis manajemen di internal KCI. Kami kena imbasnya. Kami harap KCI juga intropeksi diri," pungkasnya.