Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno tetap pada pendiriannya menolak memberikan uang mut'ah dan iddah yang diminta Garneta Haruni alias Neta.
Saat sidang digelar 22 Januari 2013, Neta minta pada Didi agar memberikan uang mut'ah (uang pisah) sebesar Rp 1 Milyar dan uang iddah (uang tunggu) selama 100 hari yang nilainya sebesar Rp 94,5 juta.
"Kami meminta supaya hakim menolak uang mut'ah dan iddah yang diminta Garneta," jelas Herdian kuasa hukum Didi.
Jika saja Neta tidak kabur dari rumah, lanjut Herdian, permintaan uang mut'ah dan iddah itu akan dipertimbangkan Didi.
"Karena Garneta kabur dari rumah, ya kami tolak permintaannya. Itu bukti bahwa Garneta bukan istri yang baik," tegas Herdian.
Sidang gugatan cerai terhadap pesinetron dan pemain film Garneta Haruni (27) di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jakarta Selatan, mendekati babak akhir.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (26/3/2013), baik Didi Soekarno maupun Neta menyerahkan kesimpulan masing-masing tentang persidangan yang dimulai 4 Desember 2012.
Menurut Herdian, didalam berkas kesimpulan, pihaknya meminta supaya majelis hakim PA mengabulkan gugatan cerai Didi Soekarno terhadap Neta. Didi juga menolak pembagian harta gono-gini yang diminta Neta.
"Rumah itu kan sudah ada sebelum Mas Didi dan Garneta menikah. Jadi rumah itu warisan dari Ibu Fatmawati, bukan harta gono-gini," kata Herdian.
Dalam kesimpulan itu juga, Didi membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Neta. (kin)