Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur itu, mendatangi Mabes Polri. Kedatangannya itu, bukan untuk melaporkan Adi Bing Slamet dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.
Tetapi, ia meminta perlindungan polisi untuk kliennya.
"Permohonan perlindungan hukum dari ancaman upaya provokasi dan fitnah yang diduga dilakukan Adi Bing Slamet," ucapnya, Rabu, (27/3/2013), di Mabes Polri, Jakarta.
Beberapa kali Adi mengadakan jumpa pers. Putra komedian almarhum Bing Slamet itu, memberikan pernyataan yang sangat menyudutkan kliennya. Adi menyebut Eyang Subur menyebarkan ajaran sesat dan melakukan praktik guna-guna.
Bahkan, Adi dinilai Ramdan telah melibatkan organisasi masyarakat Banten sehingga menambah keruh suasana. Makanya, Ramdan datang ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan terhadap kliennya.
Kenapa tidak melaporkan Adi dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik? "Perlindungan hukum itu kan dalam upaya penyelidikan. Penyelidikan itu akan mengeluarkan sebuah rekomendasi apakah terjadi tindak pidana atau tidak," tandas Ramdan.