TRIBUNNEWS.COM - Pihak Eyang Subur akhirnya menanggapi kedatangan Adi Bing Slamet ke Polda Metro Jaya. Apa kata mereka?
"Orang yang melaporkan tindak pidana tentu merasa dirugikan. Pertanyaannya sekarang, apakah Adi merasa dirugikan? Yang melaporkan siapa, Adi atau teman-temannya? Kan selama ini yang berkoar-koar Adi," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur.
Menurut Ramdan, kedatangan Adi ke Polda merupakan hak yang bersangkutan. Namun, saat Adi ingin mengadu kepada Presiden, hal ini dijadikan bukti oleh pihak Eyang bahwa kasus ini di politisasi.
"Itu haknya dia. Setiap warga negara berhak untuk melaporkan tindak pidana secara hukum. Ketika memang punya data dan fakta kita enggak bisa melarang. Ternyata ada politisasi di sini. Kenapa mesti ada laporan ke presiden," ucapnya.
Ramdan pun mempertanyakan definisi sesat itu seperti apa. Sebab, hingga saat ini, ia tak ada sedikitpun melihat hal itu dilakukan Eyang Subur.
"Harus dibuktikan sebelumnya. Definisi aliran sesat itu sangat jelas. Kemarin dia bilang aliran sesat, sekarang penistaan agama. Kita sudah bisa melihat ini dipolitisasi. Kita sudah sangat tahu. Kenapa harus ke presiden. kenapa enggak ke Polda," tandasnya. (Tabloidnova.com/Icha)