News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Raffi Ahmad

BNN: Raffi Ahmad Tak Boleh Diperiksa Komisi Etik Kedokteran

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita (kanan), menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui kuasa hukum mereka, Dwi Heri Sulistiawan, mengatakan bahwa pada Senin (1/4/2013) siang mereka memang telah kedatangan tim investigasi di bawah pimpinan Wakil Ketua Komisi Etik Kedokteran, dokter Sabir Alwy.

Sabir dan timnya datang ke pusat rehabilitasi bagi para penderita ketergantungan narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, dengan maksud mengumpulkan data mengenai rehabilitasi atas Raffi Ahmad, tersangka dalam kasus  penyalahgunaan narkoba.

"Jadi, ada departemen kesehatan yang melakukan investigasi atas izin-izin dari praktik dokter, UPT Lido, semuanya diperiksa. Sudah diperiksa semua dan semua dinyatakan lengkap," terang Dwi ketika diwawancara melalui telepon oleh para wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Dikatakan pula oleh Dwi, Sabir dan timnya dalam investigasi itu berusaha mencari tahu kelengkapan izin kerja dokter dari BNN, yang menangani pemeriksaan Raffi selama menjalani rehabilitasi di Lido. Namun, lanjut Dwi, pihak BNN bisa menunjukkan kelengkapan izin itu.

"Yang disebut, nanti dokternya enggak punya izin, tempat rehab enggak ada izin, prakteknya enggak izin, tapi ternyata enggak ada masalah," cerita Dwi.

Tapi, jika kelak Sabir dan timnya akan melanjutkan investigasi mereka dengan memanggil Raffi untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya berkait dugaan kecanduan narkoba, pihak BNN tak akan memberi kelonggaran.

"Kalau mau manggil Raffi, itu enggak mungkin, karena yang memeriksa (dari tim Komisi Etik Kedokteran) itu tidak punya wewenang untuk memanggil Raffi. Mereka (Komisi Etik Kedokteran) bukan pihak dalam proses hukum ini," tekan Dwi. "Silakan mereka periksa dokter-dokternya saja. Investigasi dokternya tidak ada masalah. Tapi, periksa Raffi dan dibawa keluar, itu tidak boleh," imbuhnya. (Irfan Maulana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini