TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Pemain film Ferdinand Syah Albar atau lebih dikenal dengan Adi Bing Slamet tak main-main untuk menyeret Eyang Subur ke urusan hukum, terkait tuduhan menyebar ajaran sesat yang dia lancarkan.
Klik foto-foto mantan artis cilik ini melapor ke polisi.
Adi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Eyang Subur setelah dirinya merasa ditipu di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Sehari kemudian, tepatnya hari ini, Selasa 2 April 2013, Eyang Subur mengirim utusannya yakni
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum, ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia didampingi Habib Soleh Al Mukhdar untuk menyampaikan permohonan investigasi terhadap kliennya terkait tuduhan Adi Bing Slamet di media massa.
Pendek kata, Eyang Subur meminta fatwa dari MUI, apakah benar dirinya menyebarkan ajaran sesat seperti dituduhkan Adi Bing Slamet.
Hm, saatnya adu kuat dimulai!
Seperti diketahui, putra komedian lawas almarhum Bing Slamet itu, menuduh Eyang Subur menyebarkan ajaran sesat. Ia juga menuduh bekas panutannya itu melakukan praktik guna-guna terhadapnya.
"Perlu ditegaskan bahwa sekali lagi hanya lembaga ini lembaga MUI yang berhak menyatakan setiap individu atau kelompok golongan itu sesat atau tidak," ucapnya.
Ia menampik kedatangannya ke kantor MUI sebagai dianggap upaya pencitraan. Tetapi, kedatangannya itu untuk menyampaikan permohonan investigasi terhadap kliennya yang dituduh menyebarkan ajaran sesat dan melakukan praktik guna-guna seperti yang diucapkan oleh Adi Bing Slamet.
"Kami bukan mencari pencitraan ke MUI, kami meminta MUI untuk investigasi. Beri kesempatan untuk tim MUI bekerja. Biar turun langsung ke rumah Eyang. Biar ini enggak sepihak," tandasnya.