Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) kepada Inul Daratista dianggap bohong besar. Inul dianggap lalai menjalankan kewajibannya dibantah tidak benar.
"Tuduhan pertama dari mereka seolah-olah Inul melanggar hak cipta. Itu bohong besar," ujar Hotman Paris Hutapea, salah satu tim pengacara Inul, saat ditemui di kantornya, di Summitmas Tower I, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4/2013).
Menurutnya, perjanjian yang sudah berlaku tersebut, secara tiba-tiba dinaikkan secara sepihak. Padahal disebutkan bahwa perjanjian itu masa berlakunya otomatis langsung diperpanjang.
"Selama ini tarif Rp 3,5 juta per outlet. Secara tiba-tiba, KCI naikkan menjadi Rp 720.000 per kamar atau Rp 21 juta per outlet. Naik tujuh kali lipat, tentu saja Inul melawan," ujarnya.
Inul bahkan menambahkan bahwa apa yang dikatakan KCI itu tidak benar adanya. "Jika memang kurang, harusnya cari kesepakatan baru. Tapi ini enggak sampai kesitu," tutur istri dari Adam Suseno itu.
Ia sendiri sebenarnya tidak berkeberatan untuk menghapus lagu-lagu yang berasal dari KCI. Hanya saja tindakan itu justru akan merugikan sang pencipta lagu. "Kami tidak keberatan mendelete lagu-lagu dari KCI. Yang rugi itu pencipta lagu, terutama lagu-lagu jaman dulu," tambahnya.
Sebelumnya seperti diketahui, KCI menggugat PT Vizta Pratama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa royalti dinaikkan oleh KCI dari semula Rp 3,5 juta per outlet per tahun menjadi Rp 21,6 juta per outlet per tahun atau naik sebesar tujuh kali lipat dari tarif kesepakatan sebelumnya.