TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Bing Slamet dilaporkan pasangan suami istri, Wanda Rionata-Devi Desiani, karena merasa nama baik mereka dicemarkan dengan konflik yang terjadi antara Adi dan Eyang Subur.
Menurut kuasa hukum Wanda-Devi, Annas, Adi dilaporkan karena dinilai mengkait-kaitkan rumah tangga kliennya dengan pertikaian antara Adi dan Eyang Subur. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor laporan LP/1108/IV/2013/PMJ.
"Kami melaporkan Adi Bing Slamet ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam, dengan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," kata Annas saat jumpa pers di kawasan Ampera Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2013).
"Tidak benar rumah tangga mereka rusak karena Eyang Subur. Keduanya keberatan karena masalah privasi mereka dibawa ke masalah Adi dan Eyang," tambahnya.
Atas laporan tersebut, Annas juga meminta agar Adi berhati-hati dalam berbicara. Menurutnya putra almarhum Bing Slamet itu bisa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami laporkan dengan pasal 310 KHUP, 311 KHUP dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008," tandasnya.