News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Raffi Ahmad

Ini Bukti Ganja, Metilon, Transkrip BB Disiapkan untuk Sidang Raffi Ahmad

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti berupa ganja dan ekstasi saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2013) malam. Petugas berhasil menggiring 17 pelaku dari TKP yaitu di kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus dan sementara menyatakan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkoba. WARTA KOTA/Angga BN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kasus Raffi Ahmad masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan  proses hukumnya. Salah satu kuasa hukum Raffi, Dion Y. Pongkor bahkan yakin bahwa Raffi tidak akan sampai disidang karena tidak cukup bukti.
 
 Namun kuasa hukum BNN, Dwi Heri justru yakin mantan kekasih Yuni Shara itu bisa segera duduk di bangku pesakitan. Saat dihubungi, Senin (8/4), Dwi menjelaskan bahwa tidak ada istilah persidangan dihentikan (SP3).
 
 "Ada persidangan, saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan," tegas Dwi.
 
 Dwi juga mengingatkan bahwa bukti-bukti permulaan kasus Raffi sudah cukup. Apalagi sudah di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
 "Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan yang cukup di sidang praperadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dijelaskan di situ sudah cukup bukti," terang Dwi lagi.
 
 "Bukti permulaan kita ada 2 linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang mempermasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN," beber Dwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini