Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR berencana memanggil Eyang Subur terkait pelaporan Adi Bing Slamet.
Hal itu disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Adi Bing Slamet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf mengatakan dalam kasus Adi terdapat kejanggalan perilaku dan agama. Selain meminta Eyang Subur hadir di Komisi III, Buchori juga mengusulkan agar MUI turut dihadirkan.
"Ini agar di masyarakat tidak terjadi keresahan," ujar Buchori.
Anggota Komisi III dari PDIP Sayed Muhammad Mullady juga meminta Eyang Subur dihadirkan usai reses. Apalagi peristiwa tersebut sudah menjadi pembicaraan publik dan terkait dengan RUU KUHP serta KUHAP yang sedang dibahas.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir juga meminta Eyang Subur datang ke Komisi III. "Kita minta Eyang Subur datang kesini apakah ini tindakan penipuan dan meminta Kapolda Metro Jaya mengambil tindakan," tuturnya.
Nudirman menilai apa yang menimpa Adi Bing Slamet bukanlah pasal khusus santet namun masuk kedalam delik penipuan.
"Penipuan dijanji sebagai angin surga ternyata engga ada apa-apa," tukasnya.