TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dari luar, biduk rumah tangga pasangan Lidya Kandou (50) dan Jamal Mirdad (52) tampak biasa-biasa saja. Hampir tak ada kabar miring yang mendera pasangan selebriti era 1980-an ini.
Tapi, Lidya diam-diam telah mendaftarkan perceraiannya, 8 Maret 2013. Lidya melayangkan permohonan perceraiannya dengan Jamal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Aktris lawas tersebut tidak mendaftarkan sendiri perkaranya, tapi melalui Leonora SH yang telah ditunjuknya sebagai kuasa hukum. Humas PN Jakarta Selatan, Matius Samiadji, membenarkan permohonan perceraian Lidya atas Jamal tersebut.
Apa yang membuat Lydia ingin berpisah dan mengakhiri rumah tangga dengan Jamal, Matius tidak bersedia menjelaskannya. "Persoalannya apa hingga muncul permohonan perceraian itu, tidak bisa kami publikasikan," kata Matius saat dihubungi melalui teleponnya, Kamis (11/4/2013).
Perkara perceraian Lidya dan Jamal didaftarkan di nomor 153/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL. Sidang pertama yang rencananya akan digelar 18 April 2013 itu akan dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Dimiyati. Agenda sidangnya adalah melakukan proses mediasi (perdamaian) yang akan difasilitasi hakim mediator.
Perempuan yang bernama panjang Lidya Ruth Elizabeth Kandau ini menikah dengan Jamal pada tahun 1986. Dari pernikahannya yang sudah 26 tahun itu, Lydia dan Jamal dikaruniai empat anak, dua di antaranya mengikuti jejak karir mereka.