TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan yang dialami Richard Kevin akhirnya membawanya ke jalur hukum. Kini status Kevin pun resmi menjadi tersangka. Hal ini langsung diungkapkan AKBP Hindarsono, Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan.
"Kevin statusnya sudah tersangka," tegas Hindarsono, saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013).
Kevin dijerat pasal 310 ayat 2, karena kelalaian mengendarai kendaraan hingga menyebabkan orang lain terluka. "Pasal 310 ayat 2, karena kelalaian mengendarai kendaraan yang mengakibatkan orang lain luka dan kerugian material," terangnya.
Richard Kevin mengalami kecelakaan pada Rabu (12/4/2013) lalu. Saat melintas di kawasan Gunawarman, mobil Kevin melaju cepat hingga menabrak pengendara motor. Setelah itu, mobil Kevin menabrak sebuah pohon besar dan naik ke trotoar.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang mengalami luka-luka ringan. Kevin mengalami benturan keras di bagian kepalanya. (Tabloidnova.com/Icha)