Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengabulkan permintaan perceraian Didi Soekarno (31) terhadap Garneta Haruni (27), hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat juga meminta agar cucu Soekarno tersebut memberi uang iddah (tunggu) dan mut'ah (pisah).
Berapa besaran uang yang harus diserahkan Didi kepada Neta? Neta menyatakan, Didi wajib memberikan uang iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta dan mut'ah Rp 10 juta.
Namun, Gustaf Mbalembout, kuasa hukum Didi, mengatakan, sebagai akibat perceraian, kliennya akan memberikan uang iddah selama tiga bulan sebesar Rp 10 juta pada Neta. "Dalam tiga bulan itu, Neta akan diberi Rp 10 juta," jelas Gustaf.
Sedangkan uang mut'ah yang diberikan Didi ke Neta, lanjut Gustaf, juga Rp 10 juta. "Jadi total uang iddah dan mut'ah Didi untuk Neta Rp 20 juta," kata Gustaf yang membantah, kliennya itu tidak punya penghasilan tetap. Lantaran tidak memiliki penghasilan tetap, Didi diragukan bisa membayarkan kewajibannya itu.
"Kalo nggak punya pekerjaan tetap, Didi nggak bisa kasih uang Rp 10 juta. Didi punya mobil dan rumah. Dia itu orang ber-ada," tegas Gustaf. (kin)