Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Garneta Haruni (27) kecewa. Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno dianggap sengaja mengulur waktu saat hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akan membacakan putusan, Selasa (16/4/2013).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan putusan atas perceraian Didi dan Neta, sapaan Garneta Haruni. Neta hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja lantaran sedang berada di luar Indonesia untuk keperluan syuting.
Sidang yang berlangsung di Ruang B PA Jakarta Selatan sudah dimulai pukul 11.15. Ketua majelis hakim Agus Abdullah sudah memanggil prinsipal (penggugat dan tergugat) atau yang mewakili, kuasa hukum, masuk ke ruang sidang.
Namun, hanya kuasa hukum Neta, Muhammad Milano Lubis dan Petrus Balapationa, saja yang masuk ke ruang sidang.
Sedangkan tim kuasa hukum Didi memilih menunggu kliennya di luar ruang sidang. Meski sudah dipanggil, tim kuasa hukum Didi tak satu pun masuk ke ruang sidang. Didi yang juga sudah ada di PA juga tidak mau turun dari dalam mobilnya.
Hakim Agus Abdullah lantas menunda membacakan putusan perceraian Didi dan Neta.
Petrus mengatakan, di ruang sidang itu, hakim meminta, prinsipal tidak harus hadir ke sidang dan cukup diwakilkan kuasa hukumnya.
"Penggugat (Didi) tidak mau masuk ruang sidang dengan alasan menunggu kuasa hukumnya datang." (kin)