Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan jika saja boleh berandai-andai, Niki ingin bebas dari tuntutan hukum.
"Tapi ini kan hukum, tidak boleh kita berandai-andai. Biar hakim saja yang akan memutuskan hukuman untuk Niki," kata Fachmi di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Sidang pembacaan vonis untuk Niki ditunda sampai Rabu (24/4/2013).
Kini tubuh Nikita Mirzani (27) boleh saja lemas setelah terserang infeksi pencernaan dan harus opname di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain maag akutnya kambuh, Nikita diduga takut mendengarkan vonis hakim.
Meski begitu, pikiran Niki --panggilan akrab Nikita Mirzani-- tetap saja melayang-layang tidak tentu arah memikirkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Niki sepertinya belum siap mendengar vonis hakim, Rabu (17/4/2013).
Rencananya, hari ini majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Edi akan membacakan vonis untuk Niki terkait penganiayaan terhadap Olivia Beverly Sandie di Papillon Shy Roof, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, 5 September 2012.
Niki dituntut hukuman lima bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Olivia. Sedangkan rekan Niki, Angela Stefanni Emma Army (27), sudah di vonis hakim dan dihukum selama tiga bulan. (kin)