Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamal Mirdad absen pada sidang perdana perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan tersebut.
Padahal, pihak pengadilan sudah memberitahu pria kelahiran Kudus, 7 Mei 1960 itu, dari jauh-jauh hari terkait jadwal persidangan yang berlangsung hari ini. Jamal juga tidak memberikan informasi ketidakhadirannya.
"Sudah lama (dipanggil). Ketentuannya, seseorang yang dipanggil ke sidang, paling sedikit harus diterima yang bersangkutan tiga hari sebelum sidang digelar," terang Matius Samiaji, Humas PN Jakarta Selatan, Kamis, (18/4/2013), di kantornya.
Hanya istrinya, Lydia Kandou yang hadir dalam persidangan. Ia didampingi pengacaranya. Namun, jalannya persidangan dengan agenda mediasi ditunda karena alasan tersebut.
Dalam perkara perdata seperti perceraian, pihak pengadilan tidak punya wewenang memaksa Jamal hadir di persidangan. Namun, majelis hakim bisa menentukan sikap seandainya pada sidang selanjutnya. Meskipun, nantinya Jamal kembali tidak menghadiri persidangan.
"Majelis bisa ambil sikap, sidang dimulai tanpa hadirnya tergugat. Kalau tidak hadir terus sampai diputus, putusannya namanya putusan verstex," tandasnya.