News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lydia Kandou Minta Cerai

Absen Sidang, Jamal Mirdad Tak Beritahu Pengadilan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamal Mirdad dan Lidya Kandau

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamal Mirdad absen pada sidang perdana perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan tersebut.

Padahal, pihak pengadilan sudah memberitahu pria kelahiran Kudus, 7 Mei 1960 itu, dari jauh-jauh hari terkait jadwal persidangan yang berlangsung hari ini. Jamal juga tidak memberikan informasi ketidakhadirannya.

"Sudah lama (dipanggil). Ketentuannya, seseorang yang dipanggil ke sidang, paling sedikit harus diterima yang bersangkutan tiga hari sebelum sidang digelar," terang Matius Samiaji, Humas PN Jakarta Selatan, Kamis, (18/4/2013), di kantornya.

Hanya istrinya, Lydia Kandou yang hadir dalam persidangan. Ia didampingi pengacaranya. Namun, jalannya persidangan dengan agenda mediasi ditunda karena alasan tersebut.

Dalam perkara perdata seperti perceraian, pihak pengadilan tidak punya wewenang memaksa Jamal hadir di persidangan. Namun, majelis hakim bisa menentukan sikap seandainya pada sidang selanjutnya. Meskipun, nantinya Jamal kembali tidak menghadiri persidangan.

"Majelis bisa ambil sikap, sidang dimulai tanpa hadirnya tergugat. Kalau tidak hadir terus sampai diputus, putusannya namanya putusan verstex," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini