Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana permohonan perceraian Lydia Kandou (50) terhadap Jamal Mirdad (52) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013), hanya berlangsenitung 20 m.
Begitu keluar dari ruang sidang, Lydia diam. Proses mediasi (perdamaian) gagal dilaksanakan karena Jamal atau kuasa hukumnya tidak hadir didepan majelis hakim. Lidya harus menunda mediasinya tersebut hingga Kamis (25/4/2013) pekan depan.
Selain Lydia yang memohon perceraian, didalam Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, hanya ada tiga hakim, satu panitera, dua kuasa hukumnya, dan dua pengunjung sidang.
Lydia sempat terlihat meneteskan air matanya saat bersidang. Dari jendela kaca ruang sidang itu, Lydia yang duduk bersama Leonora, kuasa hukumnya, tampak mengusapkan tangan kirinya ke pelipis mata kiri. Kacamata hitam yang dipakai Lidya dibiarkan jadi bando untuk rambut panjangnya.
Setelah sidang yang dipimpin Ahmad Dimiyati ini ditunda, Lydia memilih keluar dari pintu samping ruang sidang. Dengan pengawalan ketat, Lydia kembali masuk ke Ruang Arsip Perdata yang ada di belakang ruang sidang tadi.
Lydia menyatakan, sampai sekarang ini dirinya tidak pernah menyangka biduk rumah-tangganya yang sudah 26 tahun itu bisa sampai ke perceraian.
"Saya nggak menyangka jadinya bisa begini," kata Lidya lirih. Tidak ada lagi penjelasan lain soal sidang perdananya tersebut. (kin)