Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, mengaku kliennya sempat menolak menandatangani surat yang disodorkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ramdan kemudian membeberkan isi surat yang disodorkan MUI kepada kliennya.
Ditemui di kantor Komnas HAM, Ramdan mengatakan kliennya menolak menandatangani surat tersebut karena isi surat tersebut adalah pernyataan kalau Eyang Subur mengakui pernah membuka praktik perdukunan.
Inilah yang membuat Subur merasa dipaksa, ditekan mengakui hal yang tidak dia lakukan.
"Eyang sudah enam tahun tidak menerima tamu. Saya kaget, kenapa mesti dipaksakan?" kata Ramdan, Jumat (19/4/2013).
Mengenai pernyataan MUI yang mengatakan Eyang Subur lupa ayat-ayat dalam surat Al Fatihah dan terbata-bata saat dites untuk membacanya, Ramdan berkilah kalau kliennya dalam kondisi gugup karena dikerubuti banyak orang terutama rombongan dari MUI.
"Itu gugup, karena klien saya tak bisa berinteraksi dengan orang banyak," tukasnya.