News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Eyang Subur

Ini Empat Tudingan Adi Bing Slamet yang Bikin Eyang Lapor Polisi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eyang Subur usai laporkan Adi Bing Slamet ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Eyang Subur menempuh jalur hukum setelah dirinya merasa terpojok dengan berbagai pernyataan yang diungkapkan Adi Bing Slamet cs.

Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa setiap orang punya batas kesabaran, sehingga Eyang Subur pun akhirnya berani menempuh jalur hukum karena dirinya merasa dicemarkan.

"Adi Bing Slamet yang menuduh eyang sebagai dukun santet, yang menuduh eyang melarang sholat, puasa, zakat dan sebagainya. Kalau Nurjanah mengatakan dia seperti digoda dan diinginkan jadi istri. Novi dikatakan Eyang melamar disuruh Eyang gaib. Ini baru empat fakta," ungkap Ramdan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).

Terangnya laporan tersebut akan berkembang, sehingga tidak hanya Adi Bing Slamet, Nurjanah, Novi Oktora, dan Arya Wiguna saja yang akan diseret, tetapi masih ada beberapa orang lainnya yang juga akan ikut terseret dalam perkera tersebut.

"Masih ada beberapa orang lagi yang akan kita lakukan pelaporan, kita menunggu penyidikannya dulu. Saya janji akan ada laporan lanjutan terhadap orang-orang yang tidak menggunakan fakta, hanya lisan. Ini yang kita laporkan baru empat, kita tahu banyak orang," terangnya.

Sementara kuasa Eyang Subur lainnya Abu Bakar J Lamatapo, mengungkapkan bahwa Adi Bing Slamet, Nurjanah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora, keempatnya diduga telah memberikan pernyataan di media yang memojokan Eyang Subur.

"Segitu lama, kemudian terbentuk opini dan klien kami merasa sangat dirugikan. Itu macam-macam mulai dari kehidupan pribadi sampai pemerasan, penipuan, mengganggu rumah tangga dan sebagainya," terangnya.

Ia berharap dengan lapoaran terhadap kepolisian, kliennya akan mendapatkan kebenaran dan keadilan.

"Karena ini terkait ITE (Informasi Transaksi Elektronik), maka dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Kami menyerahkan bukti permulaan, yaitu dokumen transaksi elektronik dari media on line dan beberapa lainnya. Itu sebagai bukti dilengkapi saksi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini