Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan kalau Eyang Subur membuka praktik perdukunan dan menyimpang dari ajaran agama Islam. MUI pun mengancam akan melapor ke polisi jika Eyang Subur tak segera bertobat.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Ma'ruf Amin, kewenangan MUI hanya sampai batasan untuk mengetahui apakah Eyang Subur melanggar akidah agama atau tidak. Ia menyatakan hdari hasil tim investigasi MUI, Eyang Subur terbukti menyimpang dari syariat Islam dan terbukti melakukan praktik perdukunan.
"Kalau bapak Subur tak mau bertobat, akan kami sampaikan ke pihak berwajib. Terserah akan seperti apa. Kewenangan MUI hanya sampai disini saja," kata Ma'ruf saat jumpa pers di kantor MUI, Senin (22/4/2013).
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, juga mengungkapkan kalau Eyang Subur lupa ayat dan terbata-bata membaca surat Al-Fatihah. Umar juga menyatakan akan membina Eyang Subur untuk segera bertobat.
"Ada ayat yang dia lupa dan membacanya terbata-bata. Mungkian grogi karena membacanya depan ulama. Kalau orang yang jarang baca Al-Fatihah, pasti akan salah," ungkap Umar Shihab.