Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengategorikan perbuatan Eyang Subur sebagai perbuatan sesat. Menurut MUI tak ada aliran baru yang dibuat oleh Eyang Subur. MUI hanya mengkategorikan perbuatan Eyang Subur sebagai perbuatan menyimpang.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Ma'ruf Amin, menjelaskan perbuatan yang dilakukan Eyang Subur belum dikategorikan pihaknya sebagai penistaan agama karena ada kriteria lain yang dipakai. Menurutnya selama proses investigasi, MUI tak menemukan indikasi sesat, dalam artian ada aliran kepercayaan baru.
"MUI menggunakan istilah menyimpang, artinya menyeleweng dari ajaran agama (Islam). Belum dinyatakan sebagai aliran baru," kata Ma'ruf di kantor MUI Pusat, Senin (22/4/2013).
Ia kembali menjelaskan MUI berpendapat Eyang Subur menyimpang dari agama Islam karena beristri lebih dari empat dan melakukan praktik perdukunan. "Belum sampai ke penodaan agama, hanya penyimpangan. Apabila tidak bertobat, MUI akan sampaikan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan apa yang dilakukan Eyang Subur adalah menyimpang berdasarkan fatwa MUI nomor 2/Munas/VII/MUI/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan.
Sedangkan Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, membeberkan beberapa kesaksian yang didapat pihaknya mengenai kebiasaan Eyang Subur saat mengobati pasien. Eyang Subur kerap menggunakan kopi pahit dan air garam sebagai media penyembuhan, dimana hal tersebut tak ada dalam ajaran Islam.