TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan bukti kalau kliennya melakukan praktik perdukunan. Ia pun menilai hasil investigasi MUI tidak netral.
"Kalau Eyang dianggap melakukan praktik perdukunan, itu dimana? Kapan? Buktinya apa? Harus jelas," kata Ramdan saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2013).
Ia merasa heran dengan kesimpulan Majelis Ulama Indoneia (MUI) dikarenakan kliennya telah menyatakan bukan dukun. "Kenapa sekarang dibilang dukun? Hasil investigasi MUI itu tergesa-gesa," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, membeberkan beberapa kesaksian yang didapat pihaknya selama melakukan investigasi mengenai kebiasaan Eyang Subur saat mengobati pasien. Eyang Subur terbiasa menggunakan kopi pahit dan air garam sebagai media penyembuhan, dimana hal tersebut tak ada dalam ajaran Islam.
"Dia (Eyang Subur) gunakan kopi pahit dan air garam sebagai wadah untuk menyembuhkan pasiennya. Itu jelas praktik perdukunan," tegas Umar di kantor MUI Pusat.