News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Keluarga Moerdiono

Anak Machica Mochtar Tak Dapat Warisan Moerdiono

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Machica Mochtar bersama anaknya Iqbal, seusai mengikuti sidang putusan pengakuan anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/4). Namun sidang ditunda pihak majelis hakim belum siap, karena keputusan itu belum dituangkan dalam bentuk tertulis. (WARTA KOTA/NURICHSAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan pengakuan anak Machica Mochtar kepada keluarga Moerdiono ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yasardin hanya mengabulkan soal status Iqbal sebagai anak di luar pernikahan Machica Mochtar dan Moerdiono yang tidak dicatatkan ke negara.

"Diputuskan Iqbal sebagai anak di luar kawin dengan pertimbangan hak asasi anak bahwa anak juga harus mengetahui orangtuanya," kata Kartika Yosodiningrat seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.

Namun di mata hukum, Iqbal tetap tidak mempunyai hubungan perdata dengan Moerdiono. Dampak dari putusan ini, menurut Kartika, Iqbal tidak bisa dimasukkan sebagai daftar ahli waris mantan Menteri Sekretaris Negara di masa orde baru itu..

"Tidak punya hubungan dengan Moerdiono dan tidak bisa mewarisi. Pihak keluarga hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan. Istri sah satu-satunya adalah Ibu Maryati," ujar Kartika.(Tabloidnova.com/Isna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini