TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan pengakuan anak Machica Mochtar kepada keluarga Moerdiono ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yasardin hanya mengabulkan soal status Iqbal sebagai anak di luar pernikahan Machica Mochtar dan Moerdiono yang tidak dicatatkan ke negara.
"Diputuskan Iqbal sebagai anak di luar kawin dengan pertimbangan hak asasi anak bahwa anak juga harus mengetahui orangtuanya," kata Kartika Yosodiningrat seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Namun di mata hukum, Iqbal tetap tidak mempunyai hubungan perdata dengan Moerdiono. Dampak dari putusan ini, menurut Kartika, Iqbal tidak bisa dimasukkan sebagai daftar ahli waris mantan Menteri Sekretaris Negara di masa orde baru itu..
"Tidak punya hubungan dengan Moerdiono dan tidak bisa mewarisi. Pihak keluarga hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan. Istri sah satu-satunya adalah Ibu Maryati," ujar Kartika.(Tabloidnova.com/Isna)