Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Bing Slamet tidak akan berhenti untuk mencecar Eyang Subur karena perbuatannya telah meresahkan umat. Ia tahu betul bagaimana perbuatan bekas panutannya tersebut. Sebab, selama 17 tahun ia menjadi pengikutnya.
"Nabi Adam saja bisa merangkak di depan dia (Subur)," ucap putra komedian lawas almarhum Bing Slamet, Rabu, (24/4/2013), saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Fakhmi Bachmid, kuasa hukum Adi juga mengatakan Eyang Subur mengaku telah mendapatkan wahyu. Eyang Subur tidak mewajibkan kepada para pengikutnya menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Puasa tidak wajib, Imsak juga ditentukan dia. Orang ini telah mengaku menerima wahyu. Dan, ini menyakitkan saya, apalagi umat Islam," timpalnya.
Karena itu, Adi dan kuasa hukumnya, serta orang-orang yang mengaku korban Eyang Subur, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Eyang Subur dengan tuduhan penodaan agama. Terkait tuduhan itu, Eyang Subur terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 156 KUHP, ancamannya lima tahun," ucap Bachmid.
Bachmid juga menuturkan sudah memegang sejumlah bukti untuk memperkuat laporan kliennya. Di antaranya berupa rekaman, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah keterangan saksi yang mengalami langsung kejadian.
Ia membantah laporan itu didasari buah dari kekesalan orang-orang yang kesal dan kecewa terhadap perbuatan Eyang Subur. "Tapi persoalannya ini sakit hatinya agama Islam dibuat mainan," ucapnya.
Lantas kenapa baru melaporkan sekarang? "Adi itu menunggu dari fatwa MUI. Fatwa MUI secara jelas menunjukkan adanya penyimpangan," tandasnya.