Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani tampak pasrah. Ia berusaha menerima kenyataan itu dengan lapang dada.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat bulan penjara, dipotong masa tahanan 57 hari.
"Kalau masuk (penjara) ya sudah tinggal masuk. Kecewa saja akhirnya seperti ini," ucapnya dengan pelan nada, Rabu, (24/4/2013), usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Sebetulnya, bintang film "Nenek Gayung" itu, tidak siap kembali jadi penghuni tahanan. Sebab, ia pernah merasakannya saat menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia sangat menderita karena harus terpisah dari anak semata wayangnya.
"Siap enggak siap, harus disiapkan," ucapnya.
Niki, demikian sapaan akrabnya itu, tidak bisa menutupi kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Tetapi, ia belum mengetahui langkah selanjutnya selain menghadapinya.
"Ya harus bagaimana lagi, ini memang harus dijalani," tandasnya.