Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menelan kekecewaan. Samsul Edi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkannya vonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan selama 57 hari.
Nikita dinilai terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap wanita bernama Olivia Maesandy, d sebuah klub malam di kawasan Kemang, pada 5 Septeber tahun lalu.
Wajahnya datar saat mendengarkan putusan. Ia sama sekali tidak menangis.
Air matanya mungkin sudah habis. Dengan vonis tersebut, bintang film "Nenek Gayung" itu, akan menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.
"Perasaan niki kecewa ya. Cuma itu doang," ucapnya dengan nada pelan, (24/4/2013), seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Niki, demikian sapaan akrabnya itu, belum mengetahui langkah selanjutnya. Sejauh ini, ia masih merasa terpukul dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.
"Ya harus bagaimana lagi, ini memang harus dijalani," tandasnya.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo