Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani pasrah dengan dengan vonis hakim. Ia dinyatakan bersalah dengan hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan selama 57 hari. Namun, kuasa hukumnya punya rencana banding.
"Kami akan ajukan banding. Tapi bukan sekarang, karena kami belum dapat salinan putusannya," ucap Fahmi Bachmid? kuasa hukum Nikita, Rabu, (24/4/2013), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, kliennya itu masih bisa melakukan upaya hukum terkait vonis tersebut. Ia dan Nikita masih mempertimbangkannya. Makanya, rencana itu akan direalisasikan setelah mendapatkan salinan putusan.
Adapun, lanjut dia, ada yang perlu diluruskan mengenai beberapa hal terkait pembuktian tindak pidana pemukulan atau penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Kami sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali, terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu," tandasnya.