News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Rencanakan Banding

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Nikita Mirzani saat menjalani sidang penganiayaan yang menjerat dirinya dengan agenda mendengar pembelaan (Pleidoi) dari penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani pasrah dengan dengan vonis hakim. Ia dinyatakan bersalah dengan hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan selama 57 hari. Namun, kuasa hukumnya punya rencana banding.

"Kami akan ajukan banding. Tapi bukan sekarang, karena kami belum dapat salinan putusannya," ucap Fahmi Bachmid? kuasa hukum Nikita, Rabu, (24/4/2013), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, kliennya itu masih bisa melakukan upaya hukum terkait vonis tersebut. Ia dan Nikita masih mempertimbangkannya. Makanya, rencana itu akan direalisasikan setelah mendapatkan salinan putusan.

Adapun, lanjut dia, ada yang perlu diluruskan mengenai beberapa hal terkait pembuktian tindak pidana pemukulan atau penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali, terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini