Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika, eks vokalis Kangen Band itu, telah menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Ia pasrah dan menerimanya dengan lapang dada.
Ia pun langsung ke mushola dan menjalankan ibadah shalat. "Andika pasrah, setelah selesai sidang lalu dia shalat. Dia menerima kesalahan," ucap Priyagus, kuasa hukum Andika, Kamis, (25/4/2013), saat dihubungi via telepon.
Andika melakukannya sebagai bentuk penerimaannya terhadap keputusan tersebut. Meskipun pada awalnya agak sulit menerima karena hukuman itu terlalu berat.
Ia merasa demikian karena sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi Chaca, gadis yang dibawa kabur dari kediaman orangtuanya.
Tetapi, ia bisa menerima kenyataan setelah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya. Ia pun tak perlu mengajukan banding karena hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terkait pelanggaran pasal 332 KUHP dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sekarang, ia tinggal menjalani sisa hukumannya sekitar 2,5 bulan di jeruji besi.