TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Adi Bing Slamet dan mantan murid Subur lainnya akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Dalam laporannya, Adi menuding Subur telah melakukan penistaan agama dan menjeratnya dengan pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Kita datang ke sini laporkan adanya penodaan agama Islam. Pasal 156 a KUHP ancaman lima tahun. Dan akan menyusul laporan-laporan yang lain," ujar Fakhmi Bachmid, kuasa hukum Adi Bing Slamet, usai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
Penodaan agama yang dimaksud oleh Adi Cs yakni Subur yang mengaku menerima wahyu, tidak mewajibkan pengikutnya untuk berpuasa pada bulan Ramadhan dan Adi mengklaim pernah dilarang untuk pergi umroh.
"Dia memakai peci, sarung, ada kaligrafi di rumahnya, ada mushala tapi kelakukannya tidak sesuai rasul dan perintah Allah. Saya mengalaminya sendiri. Umroh aja saya dilarang," ujar mantan artis cilik tersebut.
Saat memberikan laporannya, Adi juga menyerahkan sejumlah bukti seperti video Eyang Subur, kliping dari media juga orang yang telah siap untuk bersaksi menguatkan laporannya.
Langkah hukum yang diambil Adi, menurutnya, sebagai bentuk bahwa dia telah menutup jalan damai dan menyerahkan sepenuhnya ke jalur hukum.