Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum Eyang Subur yang mengatakan akan meminta bantuan Kak Seto terkait hasil rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), langsung dibantah oleh Kak Seto.
Kak Seto menepis asumsi dirinya akan ikut membantu Eyang Subur.
Saat jumpa pers di kediaman pribadinya di kawasan Ciputat, Kak Seto mengatakan dirinya tak ikut campur mengenai masalah Eyang Subur yang diminta MUI untuk menceraikan keempat istrinya. Menurutnya ia hanya membantu psikis anak-anak Eyang Subur akibat perceraian.
"Mengacu pada UU Perlindungan Anak pasal 7, pasal 14, pasal 77, setiap anak adalah tanggung jawab orang tuanya meski sudah berpisah. Saya tegaskan, anak-anak harus dipisahkan dari kesalahan orang tuanya, " ujar Kak Seto, Kamis (25/4/2013).
Kak Seto yang menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia ini menuturkan masalah perceraian Eyang Subur dengan keempat istrinya adalah persoalan lain yang bukan wilayah kewenangannya.
"Kalau soal kenapa harus bercerai, itu bukan kewenangan kami. Itu MUI yang lebih tahu hukumnya," tutur pemerhati pendidikan dunia anak-anak ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, mengatakan kliennya akan meminta bimbingan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kak Seto yang dikenal sebagai pemerhati anak.
"Saya akan menghubungi Kak Seto dan KPAI, karena semua anak-anak Eyang, secara psikologis terganggu (jika ada perceraian)," kata Ramdan.