Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad dikabarkan dipindahkan dari pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Namun, kabar tersebut rupanya sama sekali tidak diketahui oleh tim kuasa hukumnya.
"Kita lihat BNN mau bermain apa lagi. Bagaimana bisa kuasa hukum tidak tahu kalau Raffi dikeluarkan (dari pusat rehabilitasi)," ucap Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, Sabtu, (27/4/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.
Pengacara berkacamata itu, rupanya merasa tidak terima apabila kliennya tersebut dipindahkan dari Lido ke kantor BNN. Sebagai kuasa hukum, ia berharap pria kelahiran 17 Februari 1987 itu, segera dibebaskan.
"Kok dipindahkan, dilepaskan," serunya.
Hotma bersama timnya memang terus berusaha supaya bisa melepaskan Raffi dari semua tuduhan yang dibuat oleh BNN.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, bersama timnya, Hotma ngotot menunjukkan bahwa BNN tidak memiliki bukti dan dasar yang kuat untuk menjerat kliennya tersebut. Meskipun akhirnya mereka gagal.