TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Eyang Subur menceraikan keempat istrinya, langsung ditanggapi oleh istri-istri Eyang Subur.
Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, menuturkan kalau perceraian tersebut bukan dari keinginan kedua belah pihak, namun dari rekomendasi pihak luar.
"Istri dan anak-anaknya (Eyang Subur) sudah menunjuk kuasa hukum. Saya enggak bisa berbuat apa-apa. Secara hukum, mereka punya hak untuk mencari keadilan," kata Ramdan di Senayan City.
Ia mengakui jika dalam Islam, hanya boleh menikahi empat wanita dalam satu waktu. Namun ia tetap membela kliennya tersebut, kalau istri-istri Eyang Subur mempunyai hak asasi.
"Secara hukum, hak mereka bisa diakomodir menggunakan hukum positif agar tidak dilepaskan. Perpisahan ini karena keinginan pihak luar, bukan keinginan kedua belah pihak," tandasnya.