Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya Raffi Ahmad dari pusat rehabilitasi Lido Jawa Barat dibantah atas permintaan orangtuanya. Bantahan ini disampaikan pengacaranya, Gloria Tamba.
Gloria juga membantah jika Raffi dikeluarkan dari rehabilitasi di Lido karena adanya permintaan dari orangtuanya. Bila atas permintaan orangtua, menurut Gloria, sejak dulu Raffi seharusnya sudah keluar dari pusat rehabilitasi.
"Toh orangtuanya sudah dari jauh-jauh hari meminta Raffi dikeluarkan dari rehab. Ini hanya akal-akalan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar tidak malu saat mengeluarkan Raffi," tegasnya.
Gloria mengungkapkan Raffi memang sudah seharusnya dikeluarkan dari Lido karena Raffi bukan pecandu. Hasil pemeriksaan di. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap Raffi.
"Hal itu juga telah kami laporkan ke Komnas HAM. Itu sebabnya mengapa Raffi juga dipaksa mencabut laporan di MKDKI dan Komnas HAM," katanya.
Menurut Gloria, dilanjutkannya perkara Raffi merupakan pelanggaran hukum lanjutan dari BNN. "Entah sampai kapan BNN akan terus melakukan pelanggaran hukum seperti ini," tukasnya.