Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana istri-istri Eyang Subur bersama dengan pengacaranya, Made Rahman Marasabessy untuk melaporkan Adi Bing Slamet dan teman-temannya pada Selasa (30/4) ke Polda Metro Jaya batal. Hal itu disampaikan Afiz, adik dari Made.
"Bukan batal, tapi ditunda sampai Kamis (2/5/2013) diwaktu yang sama," ujarnya, saat dihubungi pada Selasa (30/4/2013).
Made beralasan pihaknya belum siap dengan rencana tersebut. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara detil perihal alasan tersebut.
"Untuk detailnya saya tidak bisa menjawab. Bapak Madenya lagi rapat," katanya.
Sebelumnya, Adi Bing Slamet sudah melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2013). Adi melaporkan Subur dengan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.