Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain film, Nikita Mirzani (27), belum melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Niki --sapaan akrab Nikita Mirzani-- mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Proses banding atas vonis empat bulan terhadap Niki itu didaftarkan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Niki, ke PN Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).
Fahmi baru menerima surat pernyataan banding Niki di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).
"Kami sudah mengajukan banding atas vonis penjara empat bulan untuk Niki," jelas Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Selasa malam.
Waktu tujuh minggu yang diberikan PN Jakarta Selatan dimanfaatkan Niki untuk mengajukan banding.
Sampai saat ini, baru pernyataan banding saja yang diajukan pemain film horor 'Mama Minta Pulsa' dan 'Tali Pocong Perawan 2' itu, dan belum menuliskan memori banding. "Kami sudah minta banding," ujar Fahmi.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan dipotong masa tahanan selama 57 hari kepada Niki setelah terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Olivia Mae Sandie, 24 April 2013.
Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, Niki mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.