Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menceraikan istri-istri Eyang Subur dari nomor lima sampai delapan, ditentang . Istri-istri Eyang Subur tidak terima dengan fatwa MUI tersebut.
"Ketujuh istrinya mau ketemu dengan ketua majelis ulama karena mereka tidak mau menerima," ujar pengacara istri Eyang Subur, Made Rahman Marasabessy, saat ditemui usai syuting SOS di Studio ANTV, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/5/2013).
Made beralasan, fatwa yang dikeluarkan tersebut bisa dipertanyakan mengingat itu bukan sesuatu yang bersifat hukum.
"Kalau hukum sudah memutuskan untuk bercerai, tidak ada warga negara yang bisa melanggarnya. Tapi jika hanya fatwa, itu bisa dipertanyakan," ujarnya.
MUI telah mengeluarkan fatwa 22 April 2013 lalu terkait apa yang dilakukan Eyang Subur selama ini. MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.