Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga istri Eyang Subur keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB. Sejumlah wartawan kemudian mengerumuninya untuk meminta keterangan dan mengabadikan kedatangan mereka dengan kamera foto dan video.
Namun, mereka tak mengucapkan sepatah katapun sambil berusaha merangsek kepungan wartawan tersebut. Mereka berjalan menuju mobil Daihatsu Lucio warna abu-abu bernomor polisi bernomor polisi B 1663 BOP.
Istri-istri Eyang Subur ternyata baru saja melaporkan Arya Wiguna dan Ade Junaedi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Mereka melaporkan Arya dan Ade Junaedi karena melontarkan pernyataan di media massa untuk menjemput Aniesa alias Anik, yang tak lain adalah istri ketujuh Eyang Subut. Selain itu, keduanya juga mengatakan pernikahan Eyang Subur dan Anik tidak sah.
Istri-istri Subur didampingi kuasa hukumnya yang bernama Made Rahma. "Yang dilaporkan Arya dan orangtuanya Anik, Ade Junaedi, Pasal 310 yaitu melalui media mencemarkan nama baik dan perbuatan tak menyenangkan," ucapnya.